Persyaratan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P)


Tanggal Pengumuman :2022-03-08 (2 tahun lalu)

Persyaratan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P)

1. Mengisi Formulir Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P)

2. Surat Pernyataan bermaterai 10.000

3. Foto Copy Rincian Gaji 1 Tahun (tahun sebelumnya)

3. Foto Copy SPPT PBB dan Bukti Lunas sebelumnya atas nama suami/istri yang bersangkutan

4. Foto Copy STNK yang sudah dibayar pajaknya

5. Apabila yang bersangkutan tidak memiliki SPPT atau PBB untuk di bayar, agar membuat pernyataan tidak memiliki aset tanah atau rumah.

Bagai Pegawai Negeri sipil Daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya menyampaikan LP2P dapat dikenakan sanksi Kepegawaian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Batas waktu penyampaian LP2P paling lambat tanggal 31 Juli 2022

Download Lampiran