Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 mempunyai tugas pokok membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
merumuskan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, monitoring dan kegiatan pengawasan lainnya;
melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
menyusun laporan hasil pengawasan;
menyelenggarakankegiatan terkait dengan pengawasan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P), dan Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG) serta Layanan Pengaduan Masyarakat;
melaksanakan administrasi Inspektorat Daerah;
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas pokok dan fungsinya;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan pengawasan.