Profil Singkat :
Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir beralamat di Komplek Perkantoran Batu 6 Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Bangko-Bagansiapiapi dengan nomor Kontak :
Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Inspektorat Daerah menyelenggarakan beberapa fungsi, antara lain:
Visi: Tercapainya Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Apip (Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir), Misi: Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel Menuju Clean and Good Governance.
Kelembagaan Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Jabatan Perangkat Daerah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir terdiri dari Inspektur (eselon IIb), Sekretaris, Inspektur Pembantu (eselon IIIa), Kepala Sub Bagian (eselon IVa), dan Jabatan Fungsional ahli muda (eselon IVa atau Jabatan Pengawas yang disetarakan kedalam Jabatan Fungsional). Jumlah pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 77 orang, terdiri dari berbagai tingkatan jabatan dan fungsional.